"Melakukan pencabutan sendiri jadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kami koordinasi terus, agar permasalahan ini cepat selesai," ucap Ipunk.
Pencopotan pagar yang panjangnya sekitar 3.3 kilometer itu diharapkan segera selesai.
Selain itu, sepanjang fase dekonstruksi, KKP akan melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Komunitas Royal Riders Indonesia Siap Gelar Rock and Ride 2025 di Jabar
BACA JUGA:Nikita Mirzani Polisikan Fitri Salhuteru dengan 2 Laporan Sekaligus: Keterlaluan!
Berdasarkan pengamatan di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan satu jenis alat berat yang dikerjakan oleh beberapa karyawan PT TRPN.
Keputusan pencabutan pagar laut di Bekasi dilakukan karena KKP menilai proyek tersebut tidak mengantongi izin PKKPRL.
Membuat KKP menyegel pembangunan pagar laut di Bekasi pada 15 Januari lalu.