JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto mendesak Kepolisian segera menangkap tujuh pelaku narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada November 2024 lalu
Agus menyatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan menangkap tujuh narapidana yang melarikan diri tersebut.
BACA JUGA:Sambangi Rutan Cipinang, Menteri Agus Andrianto Dicurhati Napi: Minta Satu Sel, Satu Tahanan
"Ya, kalau petugasnya sudah dihukum. Untuk orangnya kami minta tolong ke Kepolisian (tangkap). Kami kan (urusan) tempat saja," tegas Agus saat menyambangi Rutan Negeri Kelas I Cipinang pada Selasa, 25 Febuari 2025.
Meski demikian, Agus menambahkan, pihaknya tetap bekerja sama dengan Kepolisian untuk membantu penangkapan ketujuh pelaku kejahatan tersebut.
"Kami tetap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan bantuan penangkapan kepada mereka-mereka yang lari," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab 3 Balita Tewas Terkurung di Kamar Saat Kebakaran Cipinang
BACA JUGA:Beredar Kabar Narapidana Bunuh Diri di Rutan Tangerang, Ini Kata Ditjenpas
Tiga bulan telah berlalu dan Agus berharap tidak ada satupun tahanan yang kabur ke luar negeri.
"Mudah-mudahan mereka tidak keluar dari Indonesia dan nanti kami bisa ungkap apakah ada peranan anggota dari dalam atau tidak," harap dia.
Sebelumnya, tujuh narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Begini Tahanan Kabur dari Rutan Salemba: Lewat Fantilasi, Masuk Gorong-Gorong
BACA JUGA:Ini Sosok Murtala Ilyas Gembong Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba, Pernah Edarkan Sabu 110 Kg
Kepala Sipir baru menyadari para narapidana itu kabur sekitar pukul 07.50 WIB, tepatnya setelah petugas lapas selesai melakukan apel pagi dan memeriksa seluruh sel.