Menurutnya, masih banyak kendaraan yang beroperasi dengan melebihi kapasitas atau ODOL, yang seringkali menyebabkan kemacetan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan.
Kedati demikian, pada saat memasuki momen mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 nanti, praktik itu tidak boleh dibiarkan sehingga perlu diberi tindakan tegas melalui penertiban.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri hingga tarif perjalanan tol selama periode mudik Lebaran.
Kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara dan darat tersebut, merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket perjalanan.
BACA JUGA:Rute Mudik Gratis 2025 Lebaran dari Pemprov DKI Jakarta, Wajib Tahu Sebelum Mulai Daftar
"Agregatnya bisa seperti penurunan harga tiket di masa Natal tahun lalu, tapi yang lebih membahagiakan ada insentif tambahan berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat itu," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan penurunan harga tiket pesawat khususnya untuk perjalanan domestik, secara keseluruhan penurunannya mencapai angka 13 hingga 14 persen.
Dimana, katanya akomodasi harga tiket tersebut merupakan hasil kerjasama antar lembaga dan kementerian terkait seperti BUMN, Menhub, Kementerian PUPR hingga Kementerian Keuangan.
"Ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu itu diangkat 13 hingga 14 persen, harga penurunan tiketnya ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung bertemu dengan keluarga merayakan Idul Fitri," jelasnya.