Satpol PP Jakarta Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan: Hormati yang Beribadah!

Minggu 02-03-2025,14:17 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:HIDDEN GEM! 5 Tempat Bukber di Bogor Suasana Alam, Segini Harga dan Lokasinya

Andhika mengatakan, tempat hiburan malam yang menyatu di dalam hotel bintang 4 atau bintang 5 dikecualikan dari aturan tersebut.

Sementara, tempat hiburan seperti karaoke eksekutif dapat beroperasional selama bulan Ramadan dengan ketentuan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," lanjut Andika.

Kategori :