Sritex Bakal Berganti Nama Jika Dapat Investor Baru, Kurator Tak Menjamin Korban PHK Bisa Dipekerjakan Kembali

Rabu 05-03-2025,13:59 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyebut para pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan setelah alat berat perusahaan tersebut disewakan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.

Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin. 

Kategori :