Setelah diamankan, Bripka J yang kesal bereaksi spontan menendang kepala wanita ODGJ tersebut.
Menurut Siti, saat ini Bripka J telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarga ODGJ atas perbuatannya.
"Polres telah memanggil Bripka J dan dia sudah memohon maaf kepada pihak ODGJ," ucap Kompol Siti Rohani.
Saat ditanya mengenai sanksi etik yang akan diberikan kepada Bripka J, Siti menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bripka J masih berlangsung.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu untuk proses lanjutan.
"Kami akan menggali informasi lebih lanjut dari Polres Labuhanbatu untuk mengetahui perkembangan kasus ini," ungkap Siti.
Dalam hal ini, Siti menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan tepat," tegas Siti.
BACA JUGA:Anak Bos Prodia Bakal Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak di PN Jaksel
Selain itu, Siti juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku anggota kepolisian dalam menangani situasi yang sulit seperti ini.