Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Perspektif Kritis Pertamax Oplosan, Ekonom: Kerugian Ekonomi Hingga Kepercayaan Hilang
Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang.
Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
Lembaga antirasuah belum menahan tersangka dalam kasus ini, karena penghitungan kerugian negara belum selesai karena mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Pimpinan MPR RI Temui Gibran Rakabuming Raka#disway.id