JAKARTA, DISWAY.ID - Pria bernama Aldy Dwi Dermawan (28), diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya di rumahnya, yang terletak di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diketahui, tindakan asusila ini diduga sudah terjadi hingga tujuh kali.
BACA JUGA:Razman Nasution Ungkap Hotman Paris Stress Diberondong Pertanyaan Pelecehan Terhadap Iqlima Kim
BACA JUGA:2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
Ibunda korban, yang hanya ingin disebutkan dengan inisial S, menceritakan kronologi penangkapan suaminya.
Menurutnya, laporan pertama kali dibuat pada Minggu, 10 Maret, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi saat itu meminta agar tidak ada tindakan langsung terhadap pelaku untuk mencegahnya melarikan diri.
"Pihak kepolisian tanya, pelaku di mana? Saya bilang di rumah, dan mereka meminta untuk menunggu hasil visum sebagai bukti," kata S, saat dikonfirmasi, Minggu 16 Maret 2025.
BACA JUGA:Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia
S melanjutkan bahwa ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan pihak RT untuk memastikan agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
"Warga di RT juga sudah diberitahu untuk mengontrol agar tidak bocor," ujarnya.
Pada Sabtu, 15 Maret dini hari, warga bersama aparat kepolisian dan Babinsa datang ke rumah S untuk menjemput pelaku.
Beberapa warga yang merasa geram ingin memukuli pelaku, namun usaha tersebut digagalkan oleh polisi yang langsung mengamankan Aldy dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
S mengungkapkan bahwa ayah kandung korban yang sangat kesal dengan perbuatan Aldy, adalah orang yang melaporkan kejadian ini.
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya