Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Memang Butuh Keahlian Mereka

Rabu 19-03-2025,05:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan dalam RUU TNI itu juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.

BACA JUGA:Menko Polkam Minta TNI-Polri Berantas Sindikat Pelaku TPPO Jaringan Internasional

BACA JUGA:IHSG Merosot Tajam, Pengamat: Faktor Kerapuhan Struktural Ekonomi

Dia menjelaskan pada UU TNI yang berlaku hari ini hanya ada 10 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI.

Ia menjelaskan salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil.

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ucapnya.

Kategori :