Menhan Tegaskan Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI yang Baru Disahkan

Kamis 20-03-2025,14:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Kategori :