“Saya enggak terima aja, Pak, kalau misal ibu saya dizolimi, Pak, dan dia juga punya uang kan, jadi saya spontan aja,” ungkapnya.
“Ibu saya itu tidak terbukti bersalah tapi malah ditahan,” imbuhnya.
Nekat Jual Ginjal
Akibat laporan itu, Syafrida Yani Farel ditahan sejak 19 Maret 2025. Mengetahui ibunda diperlakukan seperti demikian, Farel dan adiknya nekat melakukan aksi menjual ginjal untuk membantu ibunya. Aksinya itu dilakukan di Bundaran HI.
Dalam kasus tersebut, ibu Farel, Syafrida Yani ditahan atas tuduhan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2464/XI/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 3 November 2024.
Namun, berkat kekuatan suara netizen yang mempersoalkan kasus ini, perkara dugaan penggelepan itu akhirnya diselesaikan restorative justice.
Kekeinian, kasus itu berakhir damai. Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah dengan restorative justice diambil usai dilaksanakan mediasi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Soadiq, agar menangani perkara tersebut secara profesional.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
"Dalam mediasi, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Bambang, Senin.