Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
BACA JUGA:Wajib Dibacakan! Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi dan Keluarga
Bacaan Doa Membayar Zakat Fitrah
Mengutip dari laman resmi MUI, saat membayar zakat muzzaki dianjurkan membaca doa sebagai berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Selain mengetahui bacaan niat dan doanya, tentunya kita juga wajib tahu bagaimana tata cara yang baik untuk bayar zakat fitrah, meliputi:
BACA JUGA:Ungkap Rahasia Mukjizat Nabi Ulul Azmi yang Menakjubkan!
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap umat Muslim sebelum Idul Fitri atau sejal awal bulan Ramadan.
Zakat yang dikeluarkan untuk fitrah sendiri yakni jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan seperti beras, gandum, jagung, dan lainnya.
Sedangkan menurut ukuran sekarang besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram
Bayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan jumlah uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.
Jika membayar zakat dengan uang, maka beasarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ NO.10 Tahun 2022 Zakat Fitrah dan Fidyah wikayah DKI Jakarta ditetapkan nilainya adalah setara dengan uas sebesar RP45.000/hari/jiwa.