KPK Geledah 23 Lokasi di Kantor Pemkab hingga Rumah Pribadi Terkait Suap Proyek di OKU Sumsel

Rabu 26-03-2025,08:39 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

BACA JUGA:KemenHAM Usul Penghapusan SKCK: Bakal Ada Syarat Khusus

BACA JUGA:Patrick Kluivert Nyesel Timnas Indonesia Menang Tipis atas Bahrain, Skuad Garuda Kurang Garang Lawan The Reds

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :