Viral Jamu Seduhan Beralkohol Dibagikan Brand Anggur di Posko Mudik, MUI: Itu Khamr, Haram!

Jumat 28-03-2025,14:45 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” tutup Muti.

Kategori :