Belanjakan Uang Palsu Rp40 Juta di Mal Kemang Jaksel, Wanita 41 Tahun Ditangkap

Jumat 04-04-2025,14:20 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi tengah menangani kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang wanita berusia 41 tahun.

Wanita tersebut tertangkap tangan mencoba membelanjakan uang palsu senilai puluhan juta rupiah di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp40 juta, yang diduga merupakan uang palsu.

BACA JUGA:KUR BCA 2025 Pinjaman Rp250 Juta Angsuran Berapa? Cek Simulasi Cicilan Terendah untuk Pelaku Usaha

BACA JUGA:PCO Sebut Prabowo Siapkan 3 Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Impor Donald Trump

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S. Aba Wahid Key, mengatakan bahwa pelaku sengaja berniat membelanjakan uang palsu tersebut di mal Lippo Mampang Prapatan.

"Pelaku adalah seorang wanita yang sengaja berniat membelanjakan uang palsu di mall Lippo Mampang Prapatan Jakarta Selatan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 April 2025.

Meskipun identitas pelaku belum dapat dipublikasikan, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

BACA JUGA:Final Game 3 Liga Voli Korea: Red Sparks vs Pink Spiders, Megawati Hangestri Siap Tuntaskan Dendam Sore Ini

BACA JUGA:Tarif Dagang Trump Bikin Heboh, Kadin: Negosiasi Masih Terbuka

"Tersangka sudah ditahan, dan penanganan kasus ini kini dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar sore hari, ketika seorang kasir di mal tersebut merasa curiga terhadap uang yang diterimanya.

Kasir kemudian memverifikasi keaslian uang menggunakan pemindai sinar ultraviolet, dan setelah dipastikan palsu, pelaku langsung diamankan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar yang terlibat dalam kasus ini.

Kategori :