Dirmanto menambahkan, kasus ini akan didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
"Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim," tegasnya.
Sebagai informasi, perusahaan CV SS diketahui milik pasangan H dan D. Saat sidak pada 10 April 2025 kemarin, Armuji menghubungi pemilik untuk meminta klarifikasi atas penahanan ijazah karyawan.
Namun, Cak Ji mendapat respons tak mengenakkan dialami oleh Diana. Gerbang perusahaan tidak dibuka dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
Menanggapi pelaporannya, Armuji menyatakan bakal mati-matian membela warganya agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.
"Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam," terang Armuji.
Armuji juga mengaku siap diperiksa mendapat panggilan pemeriksaan ke Polda Jatim. Ia memastikan akan bertindak profesionalits dan bekerja secara objektif dalam menanggapi laporan polisi itu.