“Apa yang terjadi di Medan adalah cermin buram dari arogansi birokrasi yang tidak paham batas”.
Apakah aparat Dishub begitu percaya diri melangkahi aturan karena merasa tak tersentuh?
“Ataukah ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi terhadap pelanggaran wewenang,” tutup akun tersebut.
Saat Dishub Medan Melampaui Batas: Penilangan Ilegal yang Mengusik Akal Sehat
— Miss Tweet | (@Heraloebss) April 13, 2025
BK 1568 GF
UU No 22 TH 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penilangan hanyalah polisi lalu lintas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu… pic.twitter.com/YuHzktTDnB