Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut

Selasa 15-04-2025,12:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus Firli Bahuri yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dipastikan masih berlanjut.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan penanganan kasus Firli ters berprogres. 

"Saat ini, tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Selasa 15 April 2025.

BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ Respons Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri: Siap Menghadapi!

BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?

BACA JUGA:Skema Terbaru Tabel Pinjaman KUR BSI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta dan Syarat Pengajuan, Solusi Cepat untuk Dapat Modal Usaha!

Dituturkannya, tidak ada kendala dalam pemenuhan P-19. 

"Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan P-19," tuturnya.

Diterangkannya, bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketika ditanya tentang penahanan dan upaya jemput paksa, Ade Safri menjelaskan bahwa semua upaya paksa dilakukan untuk keperluan penyidikan. 

Pihaknya akan terus mengupdate perkembangan kasus dan kemungkinan pemanggilan kembali Firli akan diinformasikan lebih lanjut.

Diketahui, Firli Bahuri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 silam.

 

Kategori :