Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
BACA JUGA:Emil Audero dan Joey Pelupessy Sah Dinaturalisasi, Indonesia Optimistis ke Piala Dunia!
Tukin ini akan mulai diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025 dan akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen sesuai jabatan fungsionalnya.
Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tukin, maka dosen tetap akan menerima yang nominalnya lebih besar, sesuai dengan skema selisih yang ditetapkan dalam Perpres.