SERANG, DISWAY.ID - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap 2 orang berinisial ND dan MH terkait dugaan politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto mengatakan mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dengan modus meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp 50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang.
BACA JUGA:Pramono Minta Rekrutmen PPSU Dilakukan Transparan, Jangan Ada Orang Titipan
BACA JUGA:Pemprov Jakarta Buka Lowongan 1.652 PPSU, Diutamakan KTP DKI
Diungkapkannya, tim Gakkumdu mengamankan uang sebesar Rp 9.550.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih.
"Para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari seseorang bernama Alex, yang diketahui mendapatkan uang dari Andri, anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar," katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku antara lain uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 191 lembar, daftar nominatif calon penerima politik uang, 2 buah handphone, dan 1 buah sepeda motor.
BACA JUGA:Gubernur Pramono Minta PPSU Dievaluasi 3 Tahun Sekali: Bukan Setiap Tahun
BACA JUGA:Mendagri: Anggaran Untuk PSU di 24 Daerah Diprediksi Capai Rp429 Miliar
Para pelaku di bawa ke Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku." tandasnya.