Dirut Jak TV Diduga Merintangi Penyidikan: Terima Duit Jale untuk Bikin Opini Negatif Lewat Berita dan Podcast

Selasa 22-04-2025,21:16 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Kacaunya lagi, konten yang disetting itu bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif. Isi kontennya menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah maupun importasi gula.

“Sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan. Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan, atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik,” terangnya.

Terjerat Pasal Tipikor

Qohar membeberkan, saat kasus ini diusut, para tersangka juga terbukti menghapus sejumlah berita dan beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan yang diakui oleh para tersangka sebelumnya serta temuan barang bukti.

“Terhadap beberapa tersangka juga memberikan keterangan yang tidak benar, di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku Panitra telah memberikan arah putusan (vonis lepas korupsi minyak goreng) tersebut kepada tersangka, dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai yang diminta,” bebernya.

BACA JUGA:3 Perusahaan Besar Terseret Kasus Suap Onslag Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: 2 Perusahaan Segera Diperiksa

“Tetapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya, sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi maka termasuk unsur orang yang sengaja merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi. Yang kedua, juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” Qohar menambahkan.

Atas kasus itu, Tian Bahtiar dijerat melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Kategori :