Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan

Rabu 23-04-2025,10:57 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Korban lantas segera berteriak dan melapor kepada teman-teman kosnya.

Bersama dengan pihak indekos, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan pemeriksaan kepada korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban serta melakukan pengecekan TKP dan gelar perkara.

BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Mataharinya Hanya Prabowo Subianto

Bersama dengan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit HP milik pelaku, 1 unit USB berisi rekaman video, celana pendek hitam milik korban, serta handuk dan celana dalam wanita warna cokelat muda.

Sebagai tersangka, MAES terjerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kategori :