Penyidikan Korupsi PDNS Kominfo Rp985 M Berlanjut, Kejari Jakpus Geledah Kantor Lintasarta!

Jumat 25-04-2025,05:25 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu dimulai pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pengusutan tersebut ditandai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

"(Kajari) memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.

Pelaksanaan pengadaan PDSN diduga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkrakan ratusan miliar rupiah.

Kronologi Dugaan Korupsi PDNS Kemenkominfo

Dalam pengusutannya, mulanya Kejari Jakpus mendapat pelimpahan kasus dari Jampidsus Kejaksaan Agung setelah dilakukan ekspos. 

Kejari mengendus telah terjadi pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo era Menkominfo Budi Arie dengan pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL).

Dimana, pada 2020, pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. 

Pengkondisian berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. 


Kominfo diduga mengabaikan pertimbangan kelaikan BSSN dalam kasus korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Dok. Kejari Jakarta Pusat-

Kemudian, pada tahun 2022, pengondisian oleh pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta itu Kembali terjadi untuk memenangkan perusahaan yang sama.

Pengondisian untuk pemenangan kontrak, diduga dengan menghilangkan persyaratan tertentu.

Alhasil, PT AL Kembali terpilih sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

Sebagaimana dikatakan Bani Immanuel, kondisi demikian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan. 

Adapun nilai kontrak pada tahun 2023 sebesar Rp350,9 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

Temuan lain, Bani mengungkapkan, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Kategori :