Dalam kesimpulan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh dan dianggap sebagai istri yang nusyuz atau durhaka.
BACA JUGA:Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding Atas Hasil Putusan Cerai Baim Wong
BACA JUGA:Berkas Perkara Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa
Paula menilai bahwa putusan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya.