"Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kamu duga dilakukan oleh kasatgas KPK yang bernama saudara Rosa dan seluruh tim," ujar Johannes kepada wartawan pada Selasa, 29 April 2025.
Adapun, dalam pertemuan tersebut, Johannes mengaku membawa sejumlah bukti-bukti yang diuraikan kepada dewas KPK.
"Tentu banyak bukti, ini setebal ini buktinya. Ini, ini banyak banget nih buktinya," kata Johannes sambil memperlihatkan sejumlah berkas-berkar yang dibawanya.
Usai melakukan pertemuan, Johannes menjelaskan bahwa Dewas sendiri kaget kalau kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya.
BACA JUGA:Sidang Hasto Kembali Ricuh, Satgas Cakra Buana Giring Penyusup ke Luar Ruangan Pengadilan
BACA JUGA:Paus Fransiskus Wafat, Hasto Kristiyanto Sampaikan Dukacitanya dari Dalam Penjara
Dalam pertemuannya itu, Johannes juga menjelaskan kepada Dewas KPK kasus yang menjerat Hasto Kristiyato yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR pada tahun 2019 ini sudah inkrah.
Dalam hal ini, Johannes mengatakan bahwa pihaknya juga keberatan atas penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti kepada Kusnad.
"Itu tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan keberatannya terhadap penyitaan barang bukti seperti ponsel dan buku cararan yang berisi arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
BACA JUGA:Sidang Hasto Dimulai, Jalan di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Ditutup
BACA JUGA:JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Hasto, Ada Eks Anggota Bawaslu hingga Tersangka KPK
"Itu tidak pernah dipergunakan dalam kejahatan maupun yang terkait pada kasus Harun Masiku," tukasnya.
Diketahui, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kubu Hasto ini melaporkan penyidik Rossa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Kubu Hasto ini melaporkan penyidik Rossa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.