KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Sulawesi Selatan: Negara Tidak Akan Tinggal Diam

Selasa 06-05-2025,10:48 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sebagaimana diketahui, kasus ini pertama kali mencuat di masyarakat setelah komika Eky Priyagung mengunggah pengalamannya di media sosial, dan mendorong korban lain untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya.

"Kami mengapresiasi keberanian para korban yang mulai bersuara dan akan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis yang sesuai dengan kebutuhan," tutur Arifah.

BACA JUGA:Perkembangan Draft RUU Perampasan Aset Diungkap Menkum

BACA JUGA:Kasus Suap Eks Bos Hyundai Kembali Dibuka KPK, Sudah Periksa Warga Korsel

Menurutnya, kasus ini kuat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terutama terkait kejahatan seksual terhadap anak.

Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pasal-pasal terkait kekerasan seksual, eksploitasi anak, serta penggunaan relasi kuasa dalam melakukan tindak pidana.

“Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan intervensi lanjutan, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis kepada korban,” tutup Menteri PPPA.

Kategori :