Ketua FBR dan Anggotanya Ditangkap di Bojongsari, Kerap Peras Pedagang Berdalih Duit Keamanan

Sabtu 17-05-2025,15:34 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan mereka dibekuk karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang dan toko-toko di Bojongsari, Depok, sejak 2021.

BACA JUGA:Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Polda Banten Ciduk Oknum Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Jual Beli Mobil Bodong

"Modus pelaku adalah menagih uang 'keamanan' sambil mengancam dan melakukan intimidasi. 

Diungkapkannya, korban yang merasa takut akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku. 

"Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras menerima laporan dari seorang pedagang yang menjadi korban pemerasan," ungkapnya.

BACA JUGA:Malak Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan!

BACA JUGA:Kadin Cilegon dan Ormas Diduga Palak Proyek Pembangunan Rp5 Triliun, Anindya Bakrie: Bisa Bikin Investor Makin Jauh

Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi transaksi pemerasan, stempel FBR, dan catatan proposal ormas. 

"Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Salah satu tersangka masih dalam pencarian." tandasnya.

Kategori :