JAKARTA, DISWAY.ID - Simak sejumlah informasi terkait tabel pinjaman KUR BRI 2025 plafon Rp500 juta yang dapat dijadikan sebagai modal bisnis UMKM tanpa agunan lengkap cara pengajuan agar segera disetujui.
Seperti yang diketahui, BRI kembali hadirkan program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha dalam permodalan.
Yang mana, sekarang ini KUR BRI 2025 menjadi salah satu program pemerintah untuk pelaku UMKM dalam memberikan tambahan modal usaha.
Dengan adanya program KUR BRI tersebut, membuat pelaku UMKM bisa meningkatkan dan mengembangkan bisnis yang sudah dibangun.
Sedangkan, tujuan utama KUR BRI sendiri untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah dan efisien bagi pelaku usaha.
KUR BRI menawarkan pinjaman mulai dari Rp100-500 juta dengan suku bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah.
Di sisi lain, KUR BRI 2025 dihadirkan oleh Bank BRI dengan tidak menggunakan jaminan atau agunan.
Bahkan, sepanjang dua bulan di awal tahun 2025, yakni Januari - Februari, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp27,72 triliun atau 15,84% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun yang ditetapkan Pemerintah.
Pada periode ini, sebanyak 649,6 ribu debitur pengusaha UMKM telah menerima manfaat dari penyaluran KUR ini.
Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM wajib untuk memperhatikan syarat penting untuk pengajuan angsuran KUR BRI 2025 lengkap dengan dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025
- Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025
Diketahui, ada dua cara untuk mengajukan KUR BRI 2025, yakni secara langsung ke kantor cabang BRI atau online.
Jika pengajuan dilakukan secara langsung, pelaku UMKM bisa membawa syarat yang sudah ditetapkan dan menyampaikannya ke petugas.