3. Mendukung penyetaraan hasil belajar dari jalur nonformal dan informal.
4. Menjadi referensi untuk seleksi akademik lainnya.
5. Menjadi acuan penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
Masyarakat dapat membaca langsung isi aturan lengkap melalui tautan resmi:
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527