Aturan Segera Diumumkan, UMKM Diminta Siap
Meski aturan ini masih dalam tahap finalisasi, Dirjen Pajak memastikan akan segera mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Targetnya, kebijakan ini bisa mulai diberlakukan pada bulan depan.
Dengan demikian, jutaan UMKM digital yang aktif di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya harus bersiap dengan skema perpajakan baru ini.
Penerapan PPh Pasal 22 untuk transaksi di marketplace membawa misi besar, meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan ekosistem digital yang adil.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Siap Disalurkan Awal Juli 2025, Bapanas Paparkan Mekanismenya
Namun, tanpa edukasi dan dukungan transisi yang memadai, kebijakan ini justru bisa memukul UMKM yang baru tumbuh.
Pemerintah perlu menyeimbangkan tujuan fiskal dengan semangat pemberdayaan UMKM digital agar tidak terjadi lonjakan ekonomi informal dan penurunan minat berwirausaha di ranah online.