Oleh karena itu, dalam kasus ini, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti akan diterapkan pada para pihak swasta yang dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Pramono Targetkan Angka Stunting di Jakarta Turun 14%, Kebut Akses Air Bersih dan Gizi
BACA JUGA:Profil Adik Luhut dan Anak Putra Pahlawan D.I. Pandjaitan yang Dicalonkan Jadi Duta Besar
Dalam perkara ini, sejumlah petinggi perusahaan swasta juga telah didakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta para petinggi perusahaan lainnya yang disebutkan dalam persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa para pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini akan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya disesuaikan dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.