Pasang Badan Bela Pegawai yang Dipolisikan, Wamenaker: Saya yang Sebarkan Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Dutapalma

Senin 14-07-2025,18:25 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

"Negara tidak pernah membiarkan para pelaku usaha melakukan kriminalisasi terhadap buruh yang melaporkan kebijakan perusahaan yang menyimpang," tegasnya.

BACA JUGA:Dokter Tifa Diberondong 68 Pertanyaan Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Percuma, Ijazahnya Aja Gak Ada!

Hebi sendiri mengaku diberhentikan pada 30 Mei 2025 namun menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 16 Mei. Bahkan, sejak 22 Mei, ia sudah tidak diperbolehkan masuk area kerja. 

Selain ijazah yang belum dikembalikan, ia juga menyebut belum menerima gaji bulan Mei 2025.

"Hak-hak kami belum dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ujar Hebi.

Kategori :