"Negara tidak pernah membiarkan para pelaku usaha melakukan kriminalisasi terhadap buruh yang melaporkan kebijakan perusahaan yang menyimpang," tegasnya.
Hebi sendiri mengaku diberhentikan pada 30 Mei 2025 namun menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 16 Mei. Bahkan, sejak 22 Mei, ia sudah tidak diperbolehkan masuk area kerja.
Selain ijazah yang belum dikembalikan, ia juga menyebut belum menerima gaji bulan Mei 2025.
"Hak-hak kami belum dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ujar Hebi.