Bahkan kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung berdasarkan laporan SP-987/2024.
BACA JUGA:Puan Jawab Sindiran Anies soal Absennya Presiden RI di Sidang PBB: Itu Periode Lalu
BACA JUGA:Rano Siapkan Pergub Sekolah Swasta Gratis, Diuji Coba di 40 Sekolah
Pihak BPK sendiri merekomendasikan untuk melakukan investigasi lanjutan dan sanksi atas manajemen karena kasus ini.
IAW menyampaikan bahwa seluruh temuan ini telah diverifikasi secara dokumen dan hukum.
Pada kasus VGR, LHP No. 56/2023 di halaman 15–18 menyatakan secara eksplisit jika stok vaksin Sinopharm 3.208.542 dosis berpotensi expired dan dinilai berpotensi kerugian negara hingga Rp525.180.571.644.
Adapun untuk kasus CpG-1018, dalam LHP No. 03/2024 halaman 9–11 disebutkan jika pembelian adjuvant CpG-1018 senilai Rp225 miliar tanpa dasar kebutuhan teknis, berisiko mubazir.
BACA JUGA:Penugasan Gibran ke Papua Bukan Hal Baru, Jokowi Singgung Era Ma’ruf
Sedangkan pada kasus vaksin Merah Putih, LHP No. 05/2024 halaman 7 menyatakan jika adanya ketidakjelasan peran Bio Farma pasca-transisi Eijkman-BRIN mengakibatkan pemborosan Rp9,13 miliar.
Pada kasus ke empat dalam LHP No. 12/2024 halaman 22 disebutkan adanya penyimpangan keuangan PT Indofarma senilai Rp371,8 miliar dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.