BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex
BACA JUGA:Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami
Modus Peredaran dan Imbauan BPOM
Produk-produk ilegal ini banyak beredar melalui platform daring, media sosial, hingga toko-toko obat tradisional yang tidak berizin.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM sebelum membeli.
"Pastikan produk memiliki nomor izin edar yang valid, kemasan tidak rusak, label terbaca jelas, dan tanggal kedaluwarsa masih jauh," ujar dr. Taruna.
"Jangan pernah membeli obat atau suplemen vitalitas pria tanpa konsultasi dengan dokter dan tanpa resep, apalagi yang mengklaim herbal namun memberikan efek instan yang mencurigakan," pungkasnya.
BACA JUGA:NasDem Minta Pemerintah Percepat Pindah ke IKN, Dasco: Anggarannya Ada Gak?
BACA JUGA:Belajar Teknologi Hijau, Mahasiswa Indonesia dan Korea Bikin Desalinator Ramah Lingkungan
BPOM akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu produsen dan pengedar produk-produk ilegal ini demi melindungi kesehatan masyarakat.
Konsumen yang merasa mengalami efek samping setelah mengonsumsi produk serupa diimbau segera mencari pertolongan medis dan melaporkannya kepada BPOM.