Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

Jumat 25-07-2025,19:24 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Dalam perkara itu, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.

Kategori :