Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi Terungkap, Polda Metro Jaya Amankan 4 Tersangka

Sabtu 26-07-2025,10:03 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Kompolnas Desak Polda Metro Umumkan Hasil Autopsi Kematian Diplomat Arya Daru

BACA JUGA:Kliennya Jalani Sidang Putusan, Kuasa Hukum Hasto Singgung Vonis Tom Lembong

Motif dan Ancaman Hukuman

"Tujuan utama mereka adalah keuntungan ekonomi. Mereka menjual kartu SIM siap pakai yang diminati karena sudah aktif dan teregistrasi, padahal datanya palsu," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Imbauan Polisi

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan data pribadi di ruang digital. 

BACA JUGA:Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Didorong Jadi Penjembatan Perdamaian ASEAN

BACA JUGA:Satpam PKSS Raih Penghargaan Teladan di Hari Bhayangkara ke-79

"Kami berkomitmen menjadi garda terdepan melawan kejahatan siber dan akan terus menindak tegas para pelaku," bebernya.

"Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan data atau akun mencurigakan, diminta segera melapor ke pihak berwenang." tandasnya.

Kategori :