Cara Operasi Amandel Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Cek Prosedur dan Persyaratan Terbaru 2025

Minggu 27-07-2025,07:31 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- Telah melalui prosedur rujukan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditanggapi Kadin: Pertimbangkan Kembali

Membawa dokumen:

- Kartu BPJS Kesehatan.

- KTP dan Kartu Keluarga (KK).

- Surat rujukan dari FKTP.

- Hasil pemeriksaan penunjang (jika ada).

BACA JUGA:4 Penyakit Kritis Penting Dilindungi Asuransi Swasta, Selama Ini Bebani BPJS Kesehatan

Prosedur Operasi Amandel dengan BPJS Kesehatan

Berikut alur lengkap cara mendapatkan layanan operasi amandel menggunakan BPJS Kesehatan di tahun 2025:

1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah pertama adalah mendatangi puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar di BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah Anda memerlukan rujukan ke rumah sakit.

2. Dapatkan Rujukan ke Rumah Sakit

Jika dokter FKTP menganggap operasi diperlukan, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Pilihan rumah sakit biasanya disesuaikan dengan sistem zonasi dan ketersediaan layanan.

BACA JUGA:Mengenal Teknologi Endoskopi dan Bedah Robotik di Siloam Digestive Summit 2025, Harapan Baru untuk Penyakit Pencernaan

3. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit

Setelah mendapatkan rujukan, Anda akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis THT di rumah sakit. Dokter akan menentukan apakah Anda layak untuk dioperasi dan menjadwalkan tindakan operasi jika diperlukan.

4. Jadwal Operasi dan Rawat Inap

Jika disetujui, rumah sakit akan menjadwalkan operasi amandel Anda. Seluruh biaya operasi, obat-obatan, rawat inap, dan kontrol pasca operasi akan ditanggung BPJS sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Turnamen Golf The Indonesia Pro-Am 2025 Siap Digelar di Bogor, Total Hadiah Capai Rp2,4 Miliar

Tips Agar Pengajuan Operasi Amandel Disetujui BPJS

Pastikan keluhan yang Anda alami terdokumentasi dengan baik saat konsultasi di FKTP.

Jangan lompat jalur. Ikuti alur rujukan resmi sesuai aturan BPJS.

Kategori :