JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut musisi legendaris Fariz Roestam Munaf, atau lebih dikenal sebagai Fariz RM, dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Nyesel 4 Kali Ketangkap Kasus Narkoba, Fariz RM Ngaku karena Tekanan Kerja
BACA JUGA:4 Kali Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Ungkapan Penyesalan Fariz RM
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Faktor Pemberatan dan Pelunakan dalam Kasus Fariz RM
JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
Faktor yang memberatkan, menurut JPU, adalah fakta bahwa Fariz RM melanggar program pemerintah yang bertujuan memberantas narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan.
"Pidana denda sebesar Rp800 juta," tambahnya.
BACA JUGA:Detik-Detik Fariz RM Ditangkap Polisi di Bandung: Saya Nggak Tahu Apa-apa Pak!
merujuk pada tindak pidana yang juga melibatkan kepemilikan narkotika golongan satu, berupa tanaman ganja.
Penangkapan Fariz RM dan Barang Bukti yang Disita
Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan ADK, yang menyebutkan bahwa Fariz memesan barang haram tersebut kepadanya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz disangkakan berdasarkan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun.