KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur dalam Penggeledahan di Kemenkes

Rabu 13-08-2025,09:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kegiatan senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abd Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto selaku pihak penerima suap.

BACA JUGA:Kejagung Endus Cheryl Darmadi Berada di Negera Tetangga, Red Notice Segera Terbit!

BACA JUGA:WN UEA Mengamuk di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi: Sudah Diserahkan ke Imigrasi

Kemudian perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.

Asep menjelaskan KPK sudah melaksanakan penyelidikan tertutup sejak awal Januari tahun ini dalam memantau pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kamis, 7 Agustus 2025, malam KPK telah mengamankan Bupati Kolaka Timur, Abd Asiz.

Ia juga telah memberikan keterangan awal di Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Lansia Dituduh Mafia Tanah Atas Lahan yang Dijaga 35 Tahun, Berjuang di Pengadilan!

BACA JUGA:Beras Oplosan Hantui Masyarakat, Pedagang Pasar Induk Cipinang Tutup Toko Sementara

"Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.

"Setelah selesai Rakernas," lanjut Fitroh yang menerangkan soal penangkapan terhadap Abd Azis.

 

Kategori :