KPK Ungkap Irvan Boby Mahendro Gunakan Banyak Rekening Nominee untuk Tampung Uang Pemerasa

Selasa 26-08-2025,14:17 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Sederet Nama Idol Kpop yang Lahir Bulan September, Ada Chen EXO hingga JOY Red Velvet!

BACA JUGA:Ova Emilia Rektor UGM Sebut Joko Widodo Tempuh Pendidikan Sarjana Muda, Dr Tifa: Pada 1980-1985 UGM Keluarkan Dua Jenis Ijazah

"Artinya dalam pelaporan LHKPN Sdr. IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Senin, 25 Agustus 2024.

Dalam hal ini, kata Budi, KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Semementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan pihaknya akan mempelajari setiap keterangan dan fakta dari para saksi, ahli, dan tersangka.

"Serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat tuk disangkakan kepasa mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Tanak dalam keterangannya dikutip Senin, 25 Agustus 2025.

Irvian merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

BACA JUGA:Serangan Rudal Israel ke RS Nasser di Gaza Tewaskan 20 Orang, Termasuk 5 Wartawan

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 26 Agustus 2025, Tayang Film dari Kisah Nyata

Berdasarkan temuan awal KPK, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Penerimaan itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK ialah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :