JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah ngaku memberikan sejelas-jelasnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Berdasarkan pantauan, Fadlul selesai diperiksa pada 16.14 WIB.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Perusuh Demo di Jakarta!
BACA JUGA:Stok Pangan di Jakarta Aman Pasca-Demo, Pramono Minta Warga Tak Panic Buying
"Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Fadlul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaa hari ini merupakan pendalaman dari proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan," tuturnya.
Fadlul juga tidak membeberkan berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya.
BACA JUGA:Wapres Gibran Takziah ke Rumah Pelajar Tangerang Meninggal Usai Unjuk Rasa di Jakarta
BACA JUGA:Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, BURT DPR: Itu Urusan Partai Masing-masing
Selain Fadlul, hari ini KPK juga memanggil Deputi Keuangan BPKH, Irwanto; Direktur Utama PT Kalifah Maghafirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur; Staf PT Tisaga Mulgazam Utama, Kushardono; Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Kemudian pada Senin, 1 September 2025 kemarin, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ini kali pertama kali diperiksa saat perkara ini telah naik penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam. Yaqut tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.