Polres Bandara Soetta Gagalkan 10 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Perekrut Ditangkap

Rabu 03-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Saat itu, petugas mendapati 10 pria berusia muda, berkisar antara 23–30 tahun, yang dicurigai sebagai calon pekerja migran nonprosedural (CPMI). 

"Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural," kata Herman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari korban sebelumnya sudah pernah bekerja di Kamboja dan sedang pulang cuti. 

"Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta," kata Herman.

Herman mengungkapkan peran dua tersangka yang ditangkap yaitu, tersangka pertama membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, dia mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dan tersangka mengetahui bahwa CPMI akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja secara nonprosedural.

BACA JUGA:Kasus WNA Kamerun Klaim Kehilangan Uang di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi

Adapun tersangka kedua berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu  pengurusan paspor dan berangkat bersama CPMI menuju Kamboja.

"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Herman.

Kedua tersangka, kata Herman, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesiadengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :