Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Startup ke Menteri Kabinet, Berujung Kasus Korupsi Chromebook

Jumat 05-09-2025,07:40 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Mengenal Secondary School, Jebolan Sekolah Wapres Gibran yang Kini Digugat soal Ijazah SMA

BACA JUGA:Mengenal Pramubakti Wantimpres, Lengkap dengan Gaji dan Tugasnya!

Unit apart Mantan Stafsus Nadiem: Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025. 

Kemudian rumah eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Kawasan Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei 2025.

15 Juli pentetapan 4 tersangka

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,

Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

BACA JUGA:Harga Beras Premium Masih Tinggi, Pembelian Kini Dibatasi

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris, Diperiksa Kasus Chromebook

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

4 September Nadiem ikut jadi tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025.

Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan hari ini, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pam Swakarsa Era Orde Baru Bakal Dibangkitkan Lagi, Dave Laksono: Beda dengan 1998

Kategori :