Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem Makarim membantah keras tuduhan korupsi.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujarnya singkat.