Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:KPK Sebut Waktu Pelunasan Calon Jemaah Haji Khusus Dibikin Mepet
BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Hujan Lebih Cepat: Waspada Risiko Hidrometeorologi dan Peluang untuk Pertanian
Dalam sidang perdana PK yang digelar saat itu, Silfester tak kunjung hadir.
Ketidakhadiran tersebut berpotensi membuat permohonannya tak memenuhi syarat formil.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung, apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," jelas Rio.
Rio menambahkan bahwa kehadiran langsung pemohon dalam sidang PK adalah syarat mutlak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan sejumlah rumusan dari hasil pleno MA.
"Kembali pada prinsipnya, bahwa harus dihadiri langsung, jadi tetap itu akan menjadi pegangan dari hakim pemeriksaan. Mengenai sikapnya nanti kita lihat pada sidang berikut," tuturnya.
BACA JUGA:Gawat! Dana Umat Rp700 Miliar di Bank Syariah Diduga Disalahgunakan
BACA JUGA:Airdrop 30,7 Ton Bantuan Indonesia Kembali Diterjunkan ke Gaza Lewat Dukungan Internasional
Ia juga menjelaskan pengecualian bisa berlaku jika pemohon berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun dalam kasus Silfester, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bisa mempengaruhi penilaian hakim.
"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," pungkas Rio.