Jika Menang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Janji Uang Ganti Rugi Gugatan Bakal Dibagi ke Warga

Senin 15-09-2025,20:38 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dituntut untuk membayar uang kerugian materil dan imateril sebesar Rp 125 Triliun, dalam gugatan perdata soal ijazah miliknya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penggunggat, Subhan Palal, berjanji bakal menyetorkan uang tersebut ke kas negara, jika gugatannya itu dikabulkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Tanggap Banjir Bali, Hadirkan Dukungan Psikologis dan Bantuan Langsung untuk Penyintas

BACA JUGA:Update Harga Pasaran Mees Hilgers, Bek Timnas Indonesia Masih Dicadangkan FC Twente

Subhan mengatakan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah SMA Gibran yang dianggapnya tak memenuhi syarat. Sehingga, uang hasil gugatan sudah selayaknya masuk ke negara.

"Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara milik seluruh warga negara Indonesia," ujarnya kepada awak media, Senin, 15 September 2025.

"Maka uang ganti rugi itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga," sambung pria bertongkat itu.

Tak hanya Gibran, Subhan selaku penggunggat yang merupakan warga negara Indonesia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum menjadi tergugat II.

BACA JUGA:Langkah Janice Tjen Terhenti di Final WTA 250, Tapi Peringkat Dunianya Melonjak!

BACA JUGA:Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025: Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola!

"Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta. (Rp 125 Triliun) bagi itu per-orang, (kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. Dari sana bukan asal asal ada," tegasnya.

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presdien Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditunda, akibat dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.

"Ini sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, Senin, 15 September 2025.

Dalam persidangan itu, pihak penggunggat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani sidang pada hari ini, Senin, 15 September 2025.

Sementara Gibran Rakabuming Raka, selaku tergugat 1, tidak hadir di dalam ruang sidang. Namun ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.

Kategori :