PBNU Siap Kooperatif Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tidak Terlibat

Selasa 16-09-2025,07:47 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Skema ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Natalius Pigai Serukan Pembangunan Ruang Demonstrasi Khusus di Depan DPR, Ini 8 Alasan Utamanya

BACA JUGA:16 Calon Hakim MA Jalani Uji Kelayakan, Keputusan Final Dibahas Besok

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional, sementara sisanya sebesar 92% diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi ini dengan metode follow the money.

Pihak KPK menyatakan bahwa penelusuran aliran dana ke berbagai pihak, termasuk PBNU, merupakan prosedur standar dalam penyidikan dan bukan bertujuan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan manapun.

Sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi, termasuk beberapa staf PBNU dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Seiring berjalannya penyelidikan, beberapa pengurus PBNU lainnya juga mendesak KPK untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka.

BACA JUGA:Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Menkeu: Tak Ada Lagi Perang Bunga

BACA JUGA:Purbaya Tegas! Duit Rp200 T di Bank Himbara Takkan Ditarik Tanpa Batas Waktu: Biar Banknya Mikir

Hal ini dianggap perlu untuk menghindari fitnah dan keresahan di kalangan warga Nahdliyin serta untuk menjaga nama baik organisasi.

 

 

Kategori :