Hingga kini, Jurist Tan masih berada di luar negeri, sementara Ibrahim Arief hanya dikenakan status tahanan kota karena sakit jantung kronis.
BACA JUGA:Pelantikan DPP PSI Malam Ini, Kaesang Siap Umumkan Sosok Misterius ‘J’
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.