Dasco menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan usulan dari anggota DPR, melainkan inisiatif Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI berdasarkan penambahan titik kegiatan reses dan penyesuaian indeks.
BACA JUGA:DPR Bantah Isu Kenaikan Dana Reses Jadi Rp 756 Juta per Anggota
BACA JUGA:Sertijab Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Sampaikan Harapan ke Amran
“Periode 2019-2024 kan Rp 400 juta. Kemudian periode 2024-2029 karena ada penambahan indeks dan jumlah titik itu jadi Rp 702 juta,” katanya.
Kenaikan dana ini diharapkan dapat meringankan beban anggota DPR dalam menyerap aspirasi, sekaligus memastikan pelayanan yang lebih merata ke konstituen.
Namun, Dasco menekankan bahwa anggota tetap harus bijak dalam pengelolaan anggaran untuk menghindari penyalahgunaan.