KPK Dalami Eks Ketua Koperasi Amphuri di Kasus Haji, Joko Asmoro Ngaku Gak Kenal Eks Menag Yaqut

Selasa 14-10-2025,20:31 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:dr. Adrian Ungkap di Podcast Raditya Dika Cara Efektif Cegah Asam Urat

BACA JUGA:Trump ke Prabowo di Penandatanganan Perdamaian Gaza: Luar Biasa, Kerja Bagus!

Kemudian, dia juga membantah soal dikonfirmasi pernyataan dari Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, terkait adanya pertemuan dengan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Enggak, soalnya Pak Taufiq kan bukan kepengurusan saya. Jadi bagaimana soal kondisi kalau kondisi pelaksanaan haji pada era saya," pungkasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Joko didalami soal dugaan keterlibatan pihak asosiasi atas pembagian kuota haji tambahan 2024.

Kemudian, Budi juga menegaskan bahwa Joko juga didalami soal adanya dugaan aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bahwa sejumlah asosiasi kepada pihak Kementerian Agama atas pembagian kuota.

BACA JUGA:Mendagri, Menteri PU, dan Menag Teken MoU Penguatan Infrastruktur Pendidikan Pesantren

BACA JUGA:Andra Soni Copot Kepsek SMA Lebak yang Tampar Siswa karena Merokok, Loh Kok?

"Didalami juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak PIHK ke pihak Kementerian Agama," jelas Budi.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

BACA JUGA:Cara Pakai Prompt Gemini AI Foto Studio Elegan, dari Biasa Jadi Model Sungguhan

BACA JUGA:Fokus Mata Mulai Menurun Saat Bekerja, Waspadai Tanda Awal Perubahan Penglihatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Kategori :